Lanjutan Sidang Dosen UGJ, Pengacara Yakin Terdakwa Dibebaskan
CIREBON - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dosen UGJ kembali digelar Kamis kemarin (2/9). Agendanya mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa.
Qoribullah SH selaku penasehat hukum terdakwa, meyakini majelis hakim akan bersikap adil sesuai dengan fakta persidangan.
Ia juga meyakini majelis hakim akan membebaskan terdakwa DN dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami berkeyakinan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan majelis hakim akan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” katanya.
Qoribullah juga menyinggung aksi massa ormas. Menurutnya, pengadilan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun.
Menurutnya, pengadilan mewakili negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat, karenanya dirinya berharap majelis hakim adil dan bisa membebaskan kliennya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko SH menegaskan, majelis hakim tetap bersikap profesional mengacu hasil persidangan.
Karenanya putusan majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. (abd)
Baca juga:
Alasan FK Senica Rekrut Egy Maulana Vikri, Soal Bisnis
Portugal Rugi setelah Cristiano Ronaldo Lampaui Rekor Ali Daei
Hore! KA Argo Cheribon Kembali Beroperasi, Catat Jadwal Keberangkatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: